Setiap kompetensi yang diakui dan bersertifikat mempunyai masa berlaku yang perlu terus di perbarui apabila telah habis masa berlaku nya, Sehingga pembaruan tersebut diperlukan agar setiap orang tetap diakui pengetahuan dan keterampilan nya terutama dalam menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di fasilitas Kesehatan. Untuk itu diperlukan Resertifikasi.
Resertifikasi atau sertifikasi ulang merupakan proses pengakuan ulang atas kemampuan seseorang yang telah kompeten sebagai petugas K3 Fasilitas Kesehatan.
Sehubungan dengan hal tsb diatas maka diinformasikan bahwa :
Ujian resertifikasi akan dilakukan pada tanggal : 28 Juli 2024
Metode : Online via Zoom
Adapula mini course sebagai refreshing materi bagi peserta agar kembali ter-update materi ujian K3 Fasilitas Kesehatan.
mini course dilaksanakan pada tanggal : 24 Juli 2024
Jam : 08.00 – Selesai
Persyaratan yang perlu dilengkapi yaitu :
- Ditujukan untuk pemegang Sertifikat Ahli K3 Rumah Sakit & Sertifikat Petugas K3 FASKES
- Copy KTP/identitas diri
- CV (Curriculum Vitae) yang sudah di ttd
- Copy ljazah Terakhir (SMA/SMK/D3/S1)
- Pas Foto Background Merah, ukuran 2×3 dan 3×4 (masing-masing 2 rangkap)
- Copy Sertifikat Pelatihan atau Sertifikat Teknis (jika dimiliki)
- Sertifikat Kompetensi, Log Book dan ID Card (yang sudah habis masa berlaku)
- Copy Surat Keterangan Kerja Perusahaan
- Melampirkan Bukti-bukti kerja (khusus Sertifikasi BNSP dibidang K3) selama masa berlaku sertifikat aktif
Biaya Resertifikasi : Rp2.450.000,-
Link Registrasi : https://tinyurl.com/ResertifikasiK3RS
Informasi lebih lanjut tentang resertifikasi dapat menghubungi whatsapp kami di :
📞 : +62 859-5958-0854
(Whatsapp chat only)